PERMOHONAN WIUP
Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah proses pengajuan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan untuk mendapatkan hak atas wilayah yang akan dieksplorasi atau dieksploitasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, permohonan WIUP harus diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fungsi utama dari permohonan WIUP adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara legal di area yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan tujuan mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai peraturan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM), terdapat persyaratan pengajuan WIUP yang harus dipenuhi oleh pelaku kegiatan tambang. Kepmen ESDM juga mewajibkan para pelaku kegiatan pertambangan menggunakan format permohonan WIUP yang berlaku.
Bagaimana Proses Alur Perizinan WIUP?
Langkah 1
Pengajuan Permohonan WIUP
Langkah 2
Verifikasi dan Evaluasi Dokumen
Langkah 3
Penilaian Teknis dan Administratif
Langkah 4
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Langkah 5
Penerbitan Izin WIUP
Untuk mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemohon. Apa Saja Persyaratan untuk Mengajukan WIUP? Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan:
Persyaratan | Deskripsi |
---|---|
Dokumen Identitas Perusahaan |
– Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. – Surat keterangan domisili perusahaan. |
Dokumen Teknis |
– Peta lokasi wilayah yang dimohonkan, dilengkapi dengan koordinat geografis. – Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang menunjukkan rencana eksplorasi atau operasi produksi di wilayah tersebut. – Laporan studi kelayakan atau studi eksplorasi awal yang menunjukkan potensi mineral di wilayah yang dimohonkan. |
Dokumen Lingkungan |
– Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan lingkungan, termasuk penyusunan AMDAL atau UKL-UPL. – Izin lingkungan dari instansi yang berwenang jika diperlukan. |
Deskripsi Keuangan |
– Bukti kemampuan keuangan perusahaan untuk mendanai kegiatan eksplorasi atau produksi, seperti laporan keuangan perusahaan. – Bukti pembayaran iuran tetap dan iuran produksi yang berlaku. |
Surat Permohonan | – Surat resmi yang ditujukan kepada Menteri ESDM atau pejabat yang berwenang, berisi permohonan untuk memperoleh WIUP. |
Surat Kuasa (jika dikuasakan) | – Jika permohonan diajukan oleh pihak yang dikuasakan, harus dilampirkan surat kuasa yang sah dari perusahaan pemohon. |
Dokumen Pendukung Lainnya | – Dokumen-dokumen lain yang diminta oleh peraturan perundang-undangan atau oleh otoritas yang berwenang, seperti dokumen administrasi atau izin terkait lainnya. |
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Permohonan WIUP dapat
Berkonsultasi Langsung Melaui
Live Chat atau menghubungi kami via WA.
Simak Kabar Terkini Kami
Dokumen Perizinan Andalalin
08/27/2024
Layanan Lingkungan
DOKUMEN PERIZINAN ANDALALIN Merupakan dokumen yang membantu perusahaan atau individu dalam memenuhi persyaratan hukum terkait
Read More
ul > .bdt-post-block-item; delay: 350;”>
-
Perizinan Kesesuaian Lokasi -Tata Ruang (PKKPR/IKTR/ITR)
08/27/2024
-
Desain Gudang Limbah B3
08/27/2024
-
Dokumen Pertek Emisi
08/27/2024
-
Pembuatan Peta Dasar & Tematik
08/27/2024