PERIZINAN KESESUAIAN LOKASI-TATA RUANG (PKKPR/IKTR/ITR)

Merupakan Perizinan Kesesuaian Lokasi-Tata Ruang mencakup PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), IKTR (Izin Kesesuaian Tata Ruang), dan ITR (Informasi Tata Ruang). Layanan ini membantu perusahaan atau individu untuk memperoleh izin atau informasi mengenai kesesuaian lokasi kegiatan atau usaha mereka dengan tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.  Seperti yang dikatakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu PKKPR, IKTR, dan ITR merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan atau usaha berada dalam wilayah yang sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bagaimana Proses Alur Perizinan Kesesuaian Lokasi-Tata Ruang(PKKPR/IKTR/ITR)?

Langkah 1
Permohonan Informasi Tata Ruang (ITR)
Langkah 2
Pengajuan Permohonan PKKPR atau IKTR
Langkah 3
Verifikasi dan Penilaian Teknis
Langkah 4
Penerbitan Izin atau Persetujuan

Untuk mengajukan perizinan Kesesuaian Lokasi – Tata Ruang (PKKPR/IKTR/ITR), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemohon. Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan:

Persyaratan dan Deskripsi Perizinan Kesesuaian Lokasi-Tata Ruang
PersyaratanDeskripsi
Peta dan Dokumen Tata Ruang Terbaru- Pemohon harus menggunakan peta tata ruang terbaru yang relevan dengan lokasi kegiatan atau usahanya.
Data Lengkap Kegiatan/Usaha- Pemohon harus menyediakan data yang jelas dan lengkap mengenai jenis kegiatan atau usaha yang akan dilakukan, termasuk rencana pembangunan.
Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)- Kegiatan yang diajukan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dokumen Pendukung Teknis- Pemohon perlu menyertakan dokumen teknis seperti desain pembangunan, analisis dampak lingkungan, atau dokumen lain yang relevan dengan permohonan kesesuaian tata ruang.
Persetujuan dari Instansi Terkait- Dalam beberapa kasus, diperlukan persetujuan dari instansi terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau pemerintah daerah setempat.

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Perizinan Kesesuaian Lokasi-Tata Ruang (PKKPR/IKTR/ITR) dapat

Berkonsultasi Langsung Melaui

Live Chat atau menghubungi kami via WA.

Simak Kabar Terkini Kami

31 Juli 2024

Dampak Kegiatan Pertambangan terhadap Lingkungan dan Solusi Mitigasinya

Temukan dampak pertambangan terhadap lingkungan dan solusi mitigasi seperti reklamasi, pengelolaan limbah, dan teknologi bersih

Faizatul M

1 Agustus 2024

Tantangan dalam Pengelolaan Lingkungan dalam Industri Pertambangan

Eksplorasi dampak pertambangan terhadap fauna di Indonesia dan langkah perlindungan efektif yang menjaga keseimbangan ekosistem.

Faizatul M

16 Agustus 2024

Solusi Ramah Lingkungan untuk Pemulihan Lahan Tambang Menggunakan Bioremediasi

Bioremediasi adalah solusi ramah lingkungan untuk memulihkan lahan tambang terkontaminasi, efektif dan berbiaya rendah

Faizatul M

15 Agustus 2024

Teknik Modern Reklamasi Lahan Tambang untuk Pemulihan Lingkungan Berkelanjutan

Teknik modern reklamasi tambang dengan biochar, revegetasi, dan teknologi penangkap karbon untuk lingkungan berkelanjutan

Faizatul M
Scroll to Top