Merupakan proses penyusunan dan penyerahan dokumen yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang untuk merencanakan dan melaksanakan pemulihan lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai. Dokumen ini mencakup rencana pemulihan lingkungan, penutupan tambang, serta upaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), “Dokumen Pascatambang adalah komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang tidak meninggalkan dampak negatif jangka panjang, dan lahan bekas tambang dapat dipulihkan untuk penggunaan lain.”
Bagaimana Proses Dokumen Pascatambang?
Apa Saja Persyaratan untuk Mengajukan Dokume Pascatambang? Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan:
Persyaratan | Deskripsi |
---|---|
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Sah | - Perusahaan harus memiliki IUP yang sah dan masih berlaku untuk melaksanakan kegiatan penutupan dan pemulihan pascatambang di wilayah yang dikelola. |
Penyusunan Rencana Pascatambang | - Dokumen harus mencakup rencana pemulihan yang rinci, termasuk teknik penutupan tambang, pengelolaan limbah, revegetasi, dan penggunaan lahan pascatambang. Penyusunan rencana ini harus dilakukan oleh profesional atau konsultan yang berpengalaman di bidang lingkungan dan pertambangan. |
Analisis Dampak Lingkungan | - Dokumen pascatambang harus mencakup analisis dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan penutupan tambang dan langkah-langkah mitigasi yang akan diambil. |
Anggaran Pascatambang | - Perusahaan harus menyediakan anggaran yang cukup untuk melaksanakan rencana pascatambang, termasuk semua biaya yang diperlukan dari tahap penutupan hingga pemulihan lingkungan selesai. |
Dokumen Pendukung | - Data pendukung seperti peta wilayah tambang, kondisi lingkungan terkini, dan hasil analisis teknis harus disertakan dalam dokumen pascatambang. |
Kepatuhan terhadap Regulasi | - Rencana pascatambang harus mematuhi semua peraturan dan standar lingkungan yang berlaku, termasuk ketentuan yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM. |
Pengajuan Tepat Waktu | - Dokumen pascatambang harus diajukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya sebelum kegiatan penutupan tambang dimulai. |
Keterlibatan Konsultan Ahli | - Perusahaan disarankan untuk melibatkan konsultan ahli dalam penyusunan dokumen pascatambang, guna memastikan bahwa semua aspek teknis dan lingkungan telah dipertimbangkan dengan baik. |
16 Agustus 2024
Bioremediasi adalah solusi ramah lingkungan untuk memulihkan lahan tambang terkontaminasi, efektif dan berbiaya rendah
15 Agustus 2024
Teknik modern reklamasi tambang dengan biochar, revegetasi, dan teknologi penangkap karbon untuk lingkungan berkelanjutan
1 Agustus 2024
Eksplorasi dampak pertambangan terhadap fauna di Indonesia dan langkah perlindungan efektif yang menjaga keseimbangan ekosistem.
31 Juli 2024
Temukan dampak pertambangan terhadap lingkungan dan solusi mitigasi seperti reklamasi, pengelolaan limbah, dan teknologi bersih
PT MITRA TAMBANG SENTOSA